Laporan Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Sastra Indonesia

Audit Mutu Internal (AMI) Program Studi Sastra Indonesia
Penjaminan mutu kualitas layanan pendidikan Fakultas Sastra, Budaya, dan Komunikasi, Universitas Ahmad Dahlan (UAD) ditunjang berbagai aktivitas di program studi. Upaya tersebut dilakukan dengan Audit Mutu Internal (AMI) yang dilakukan setiap tahun. Ringkasan hasil AMI tersebut sebagai berikut.
Audit Mutu Internal (AMI) meliputi ruang 1) Standar Visi, Misi, Sasaran, dan Tujuan (VTMS) dan Pengembangan Institusi terdiri dari 27 standar, 2) Standar Proses Belajar Mengajar (PBM), Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK) dan Kemahasiswa terdiri 116 standar, dan 3) Standar Penelitian dan Pengabdian terdiri dari 47 standar.
Berdasarkan AMI standar PBM, AIK, dan kemahasiswaan pada kriteria MBKM capaiannya 100%, dan kriteria pendidikan dan pengajaran AIK capaiannya 100%. Dalam kriteria PBM sebagaian besar sudah mencapai standar capaian 100%. Adapun pada kesediaan modul praktikum yang dibuat oleh pengampu praktikum belum memenuhi standar capaian yaitu 85%. Untuk kriteria penyelenggaran pendukung akademik, minat, dan bakat mahasiswa sudah mencapai capaian standar yaitu 100%. Kriteria pendidikan dan pengajaran AIK sudah mencapai standar capaian yaitu 100%. Standar dosen dan tenaga kependidikan sudah mencapai standar capaian yaitu 100%. Akar masalah ketidaktercapaian standar capaian pada kriteria PBM, AIK, dan kemahasiswaan adalah belum terogranisir dan terdokumentasi dengan baik data-data yang telah dimiliki. Rencana tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan penertiban data dan pendokumentasian setiap aktivitas di program studi.
Pada standar VTMS dan pengembangan institusi. Pada mutu pengembangan institusi kriteria visi, misi, tujuan, dan sasaran (VTMS) capaiannya 100%. Adapun kriteria kerja sama dengan institusi lain telah memenuhi standar capaian yaitu 100%. Adapun kriteria tersedianya mahasiswa asing di Program Studi Sastra Indonesia memenuhi capaian standar yaitu 100%. Kriteria lulusan belum mencapai capaian standar yaitu 85%. Untuk pengelolaan alumni juga belum mencapai standar capaian yaitu 75%. Standar kompetensi lulusan sudah mencapai standar capaian 100%. Akar masalah pada ketidaktercapaian standar kriteria yang ada karena data yang dimiliki tidak mencapai standar minimum yang telah ditetapkan. Rencana tindak lanjut yang dilakukan adalah meningkatan kinerja penelusuran lulusan.
Standar penelitian dan pengabdian untuk kriteria peneliti, dan sarana prasarana belum mencapai standar capaian yaitu 85%. Kriteria pengabdian kepada masyarakat (PkM) pada kemitraan dengan institusi internasional belum mencapai standar capaian yaitu 85%. Adapun pada PkM yang melibatkan mahasiswa sudah mencapai standar capain yaitu 100%. Untuk PkM yang beritegrasi dengan nilai-nilai AIK belum mencapai standar capaian yakni 85%. Akar masalah dari standar penelitian dan pengabdian adalah standar minimun yang ditetapkan belum terpenuhi. Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh program studi adalah membentuk kelompok riset bidang ilmu dan menjalin kemitraan dengan insitusi luar negeri untuk pelaksanaan pengabdian dan mengintergrasikan nilai-nilai AIK. (sasindo).